BENGKULU SELATAN – Tercatat kurang lebih 21 orang PNS lingkungan Pemkab BS yang dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Terbaru, eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan Drs H.Heriyadi dan Nexle Yusita eks staf Kesra Kesra Setkab BS dengan keluarnya SK Bupati BS. Sebelumnya, juga telah dijatuhi sanksi dua eks PNS lingkungan Pemkab BS yakni Iksan Wajis MPd dan rekanya Adrian M.Si yang di keluarkan SK PDTH akhir Januari lalu. “Penjatuhan saksi PDTH terbaru dikeluarkan atas nama Heriyadi dan Nexle, keduanya terbukti bersalah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Bengkulu, untuk Heriyadi memang sudah memasuki masa persiapan pensiun namun tetap dijatuhi sanksi PDTH sehingga tidak dapat hak-hak sebagaimana seorang pegawai negeri setelah dijatuhi sanksi PDTH,”kata Kepala BKPSDM BS H Minarman SH. Dikatakan Minarman, bukan hanya empat ASN tersebut yang dijatuhi sanksi, sebelumnya Pemkab BS juga telah menjatuhkan sanksi tegas bagi PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Bupati Gusnan Mulyadi juga telah menjatuhkan sanksi PDTH terhadap Nursilawati eks fungsional Dinkes BS yang pernah tersandung kasus OTT KPK yang juga menjerat mantan Bupati BS, Dirwan Mahmud beberapa waktu lalu. Serta, Nurhan Afrizon AMd eks fungsional umum kantor Camat Kedurang yang pernah terlibat kasus korupsi kegiatan TMMI. Selain itu Pemkab BS juga telah menjatuhkan sanksi PDTH terhadap 15 orang eks PNS Pemkab BS juga sudah duluan di sanksi PDTH, diantaranya atas nama Hosen Syam, Ir.Mardiansyah, Densi Hartini, S.Pd, Drs. Fauzi, Suwan, Novi Helmen.MM, Erwan Mursidi, Sofhan Martony SP, Khairani SP, M. Irman Suherlan, ST, Suparman ST, Joko Santosa ST, dan Edi Susanto. Sehingga sampai saat ini sudah tercatat 21 eks PNS yang dijatuhi sanksi tegas berupa PDTH oleh Pemkab BS. “Sampai saat ini sudah 21 eks PNS yang dijatuhi sanksi tegas, dan mereka ini sudah inkrah, dengan dijatuhi saksi PDTH maka hak-hak kepegawaian hilang termasuk pensiunan dan lainnya, karena itu kami berharap hal semacam ini jangan sampai terjadi lagi bagi ASN yang lain,”harap Minarman.(yes)
21 ASN Pemkab BS Disanksi PDTH
Senin 15-02-2021,01:52 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,20:02 WIB
Rencana Satpol PP Seluma Bongkar Room Karoke Batal, Pemilik Sudah Mulai Bongkar Sendiri
Selasa 05-05-2026,11:02 WIB
Jembatan Gantung Desa Simpang akan Dibangun dengan Anggaran APBN 3 M, Panjang 42 meter
Selasa 05-05-2026,11:00 WIB
Menggapai Surga Abadi: Mengapa Surga Menjadi Tujuan Tertinggi Setiap Muslim dalam Perjalanan Hidupnya
Selasa 05-05-2026,21:03 WIB
Presiden Direncanakan Berkorban di Masjid Al Ikhlas Seluma
Rabu 06-05-2026,07:08 WIB
Kemnaker Kerjasama dengan Wadhwani dan Indosat, Peningkatan Kompetensi SDM
Terkini
Rabu 06-05-2026,08:00 WIB
Bupati Seluma Dorong Pembangunan Infrastruktur Kawasan 4 Ulu ke Kementerian PU
Rabu 06-05-2026,07:08 WIB
Kemnaker Kerjasama dengan Wadhwani dan Indosat, Peningkatan Kompetensi SDM
Rabu 06-05-2026,06:55 WIB
Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs, Tangkap Geliat Pasar EV,
Selasa 05-05-2026,21:03 WIB
Presiden Direncanakan Berkorban di Masjid Al Ikhlas Seluma
Selasa 05-05-2026,20:02 WIB