21 ASN Pemkab BS Disanksi PDTH

Senin 15-02-2021,01:52 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

BENGKULU SELATAN – Tercatat kurang lebih 21 orang PNS lingkungan Pemkab BS yang dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Terbaru, eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan Drs H.Heriyadi dan Nexle Yusita eks staf Kesra Kesra Setkab BS dengan keluarnya SK Bupati BS. Sebelumnya, juga telah dijatuhi sanksi dua eks PNS lingkungan Pemkab BS yakni Iksan Wajis MPd dan rekanya Adrian M.Si yang di keluarkan SK PDTH akhir Januari lalu. “Penjatuhan saksi PDTH terbaru dikeluarkan atas nama Heriyadi dan Nexle, keduanya terbukti bersalah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Bengkulu, untuk Heriyadi memang sudah memasuki masa persiapan pensiun namun tetap dijatuhi sanksi PDTH sehingga tidak dapat hak-hak sebagaimana seorang pegawai negeri setelah dijatuhi sanksi PDTH,”kata Kepala BKPSDM BS H Minarman SH. Dikatakan Minarman, bukan hanya empat ASN tersebut yang dijatuhi sanksi, sebelumnya Pemkab BS juga telah menjatuhkan sanksi tegas bagi PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Bupati Gusnan Mulyadi juga telah menjatuhkan sanksi PDTH terhadap Nursilawati eks fungsional Dinkes BS yang pernah tersandung kasus OTT KPK yang juga menjerat mantan Bupati BS, Dirwan Mahmud beberapa waktu lalu. Serta, Nurhan Afrizon AMd eks fungsional umum kantor Camat Kedurang yang pernah terlibat kasus korupsi kegiatan TMMI. Selain itu Pemkab BS juga telah menjatuhkan sanksi PDTH terhadap 15 orang eks PNS Pemkab BS juga sudah duluan di sanksi PDTH, diantaranya atas nama Hosen Syam, Ir.Mardiansyah, Densi Hartini, S.Pd, Drs. Fauzi, Suwan, Novi Helmen.MM, Erwan Mursidi, Sofhan Martony SP, Khairani SP, M. Irman Suherlan, ST, Suparman ST, Joko Santosa ST, dan Edi Susanto. Sehingga sampai saat ini sudah tercatat 21 eks PNS yang dijatuhi sanksi tegas berupa PDTH oleh Pemkab BS. “Sampai saat ini sudah 21 eks PNS yang dijatuhi sanksi tegas, dan mereka ini sudah inkrah, dengan dijatuhi saksi PDTH maka hak-hak kepegawaian hilang termasuk pensiunan dan lainnya, karena itu kami berharap hal semacam ini jangan sampai terjadi lagi bagi ASN yang lain,”harap Minarman.(yes)

Tags :
Kategori :

Terkait