BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan akan mengawal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perkara No 119-PKE-DKPP/X/2020. Perkara tersebut adalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebagai pihak teradu dengan pengadu Cagub Agusrin tidak terbukti melanggar kode etik ataupun pedoman dalam penyelenggaran Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Hal ini sebagaimana dijelaskan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saefullah. “Untuk perkara tersebut kita memiliki kewajiban untuk mengawal pelaksanaan keputusan sebagai bentuk pengawasan. Pengawasan kita lakukan terhitung tujuh hari, setelah putusan dibacakan DKPP,” jelas Halid. Dari kesimpulan DKPP terhadap putusan perkara di maksud, merehabilitasi nama baik teradu dalam hal ini KPU. Demikian itu terkait putusan itu juga, hanya menitik beratkan pada permasalahan kode etik saja, soal keputusan KPU yang menyatakan sebelumnya pengadu Belum Memenuhi Syarat (BMS) pasca pendaftaran lalu, adalah diluar subtansi pengaduan. \"Pengaduan itu disampaikan pengadu, sebelum pleno penetapan pasangan calon (paslon) lalu,\" ujarnya. Secara terpisah, sebelumnya Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad menyampaikan, atas penjelasan dan fakta-fakta persidangan, DKPP berkesimpulan dalam perkara 119, pengadu tidak terbukti pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Seiring dengan itu, pihaknya, pertama menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.(ken)
Putusan DKPP, Menangkan KPU Provinsi
Senin 25-01-2021,02:09 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:20 WIB
Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030 Diumumkan Kemnaker
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB
Pariwisata dan Budaya Berperan Strategis dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Sabtu 27-06-2026,10:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Terkini
Sabtu 27-06-2026,10:56 WIB
Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Menggantung Setelah Gudang Disegel Kejagung
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,10:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB