PEMATANG AUR - Tapal Batas (Tabat) antara kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan masih belum jelas. Terbaru, Pemda Seluma telah mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait dengan penyelesaian Tapal Batas antara kedua kabupaten ini. Pemda provinsi pun telah menjawab perihal surat tersebut. Dalam surat tersebut, Pemda Provinsi Bengkulu menyarankan agar Pemda Seluma melakukan upaya hukum Judicial Review ke Mahkamah Agung. \"Surat gubernur sudah dibalas. Gubernur menyarankan agar Pemda yang keberatan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Kita minta bupati agar segera melayangkan gugatan ke MA. Segera registrasikan,\" kata Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca S. Sos kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, anggaran untuk kesiapan gugatan ke Mahkamah Agung telah disiapkan. Sehingga, tinggal menunggu kesiapan eksekutif untuk segera mengambil langkah cepat agar permasalahan Tabat ini segera diselesaikan. \"Keluarnya Permendagri itu kan berlandaskan dengan kesepakatan antara kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Jadi, yang harus dilakukan adalah membuat kesepakatan baru untuk melakukan revisi Permendagri nomor 09 tahun 2020 itu,\" tandasnya.
Nofi menyampaikan juga bahwa, pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi ke Kementerian dalam negeri. Berdasarkan petunjuk kata dia, untuk melakukan revisi Permendagri itu adanya kesepakatan antara kedua kabupaten. Karena Permendagri itu keluar atas kesepakatan kedua kabupaten ini. \"Sebelumnya kita memang sudah bertemu orang Kementerian itu. Tapi mereka menyarankan adanya kesepakatan keduanya. Tapi sekarang provinsi menyarankan agar melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung,\" tandasnya. (ndi)
DPRD Desak Pemda Segera Daftarkan Gugatan ke MA
Selasa 10-11-2020,02:18 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :