BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan Pasangan calon Agusrin dan Imron (AIR) sebagai perserta di Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020. Pasangan Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi telah dinyatakan lolos berdasarkan putusan Bawaslu dalam sidang sengketa pada 17 September lalu . Dengan hal tersebut, secara otomasitis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menindak lanjuti putusan Bawaslu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, Senin (19/10) telah menetapkan Agusrin-Imron sebagai Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu pada helaran Pilkada 2020 mendatang. Dengan demikian, untuk selanjutnya akan pengambilan nomor urut calon.
\"Selasa (red hari ini) kita (KPU) akan mengadakan pengambilan nomor paslon Agusrin-Imron. Dan kita minta kedua pasangan menghadiri pengambilan nomor urut tersebut sekaligus penanda tanganan fakta interitas,\" kata Irwan.
Kemudian Irwan mengatakan, Liasion Officer (LO) dari Paslon Agusrin-Imron mengirimkan operator mengikuti pelatihan khusus, terkait aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDK) serta membuat kesepakatan soal Alat Peraga Kampanye (APK).
\"Dengan dibukanya nomor rekening dana kampanye, LO paslon Agusrin-Imron sudah bisa langsung menginput dana kampanye tersebut, dan setelah 3 hari semenjak ditetapkan baru dimulai masa kampanyenya. Tapi sebelumnya, besok kita (red-hari ini) rencanakan penyerahkan nomor urutnya, dan diharapkan pihak LO langsung menyerahkan rekening dana kampanyenya,\" ungkapnya.
Disis lain, kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu A. Yamin (Omeng) angkat bicara berkaitan dengan beredarnya isu di masyarakat yang mengatakan KPU Provinsi Bengkulu akan menempuh jalur hukum terkait Putusan Bawaslu pada Sengketa Pemilu yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu.
Omeng mengatakan, dalam Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para pihak termasuk KPU diberi ruang untuk menggugat ke PTUN jika tidak puas dengan putusan Bawaslu.
\"KPU tidak mengambil langkah hukum ke PTUN karena PTUN bukan lembaga banding sebagaimana diatur dalam Pasal 470 UU Pemilu, maka objek gugatan atau obyek sengketa bukan putusan Bawaslu yang membatalkan SK KPU. Namun obyek sengketa di PTUN, justru SK KPU sendiri, dengan kata lain mana mungkin KPU mengajukan sengketa di PTUN dengan menggugat SK-nya sendiri, Jadi ini ada problem konstruksi hukum di level UU,\" jelas Omeng.
Ia melanjutkan, dalam Peraturan Pasal 470 UU Pemilu dan sudah diturunkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. Proses Pemilu di PTUN. Dalam Perma 5 tersebut, KPU tidak diberi ruang menggugat karena Perma hanya menyebutkan parpol, calon legislatif dan peserta pemilu sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.
\"Jadi kalau sebagai persidangan baru bukan sebagai upaya hukum atau bandingnya dari Bawaslu, maka yang jadi objek gugatan bukan putusan Bawaslu, tapi SK KPU, itu menjadi kontradiktif dan menjadi tidak mungkin KPU gugat SK-nya sendiri atau berita acaranya, berita acara itu akan ditimbulkan dari hasil pleno dari komisioner KPU,\" tegasnya.
Selain karena problem konstruksi UU Pemilu, KPU tidak menggugat putusan Bawaslu ke PTUN karena menilai putusan Bawaslu sebagai putusan hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU. KPU dalam bertindak, selalu berdasarkan hukum Pertimbangan.
\"Dengan kata lain KPU dan Bawaslu sama-sama penyelenggara pemilu yang diberikan tugas masing-masing untuk menyelenggarakan pemilu. Kemudian Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan tugas menyelesaikan sengketa pemilu,\" pungkasnya.
Sementara itu LO paslon Agusrin-Imron, Suroto mengungkapkan, pihak sudah mendapatkan berita acara pleno KPU terkait keputusan penetapan sebagai paslon, dan langsung di minta mengikuti pelaporan dana kampanye.
\"Kita hari ini (red kemarin) mendapatkan hasil pleno KPU bahwa paslon kita Agusrin-Imron sudah ditetapkan sebagai paslon. Hari ini langsung kita diminta pelatihan pelaporan keuangan dan pembukaan rekening dana kampanye,\" tuturnya.(ken)