BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menerima gugatan sengketa pemilihan yang dilayangkan kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Agusrin-Imron (Air). Agar dapat dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu selaku termohon. Mengacu pada keputusan itu, pasangan Agusrin-Imron sebagai pemohon akan menjadi peserta Pilkada serentak 9 Desember 2020, sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Meski sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena berstatus mantan narapidana. Dalam hal ini, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, sesuai regulasi yang mengatur, KPU wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu dalam tempo waktu paling lama 3 hari kerja.
\"KPU akan memberikan nomor urut 3 kepada Agusrin-Imron setelah ditetapkan sebagai paslon nanti. Dengan demikian akan ada tiga paslon dalam Pemilihan Gubernur ini,” pungkas Eko Sugianto.
Sementara itu, Ketua Tim Parpol Koalisi Pengusung padangan Agusrin-Imron, Suharto juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat, karena dengan dikabulkan gugatan oleh Bawaslu, berarti Agusrin-Imron siap masuk gelanggang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Selain itu Suharto juga mengajak, parpol koalisi serta para pendukung, loyalis dan relawan serta masyarakat Bengkulu untuk selalu kompak dan menjaga persatuan serta kesatuan, dan juga kebersamaan guna mencapai kemenangan pada 9 Desember 2020 nanti.
\"Kebenaran tak akan terkalahkan, meski sebelumnya Pak Agusrin sempat dizolimi, tapi dengan keputusan Bawaslu ini telah lolos untuk maju dalam Pilgub Bengkulu,\" katanya yang sesaat setelah dibacakan keputusan Bawaslu juga melakukan sujud syukur secara bersama-sama.(ken)