PTSL Permudah Warga Miliki Sertipikat Tanah, Proses Pengurusan Lebih Praktis
2027 PTSL Bertambah--
Nasional – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah. Ia mengaku puas dengan proses pengurusan sertipikat tanah yang untuk pertama kalinya ia ikuti melalui program PTSL.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
PTSL merupakan program pemerintah yang diluncurkan sejak 2017 untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan fasilitasi dalam proses pendataan, pengumpulan dokumen, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
Bagi masyarakat, kepemilikan sertipikat tanah tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.
BACA JUGA:DLH Seluma Evaluasi Pengelolaan Sampah SPPG, Pengolahan Air Limbah Ikut Disorot
BACA JUGA:Sempat Viral, Danrem 041/Gamas Tinjau Jembatan Gantung Bandung Agung
“ tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.
Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat. Setelah mengetahui desanya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL pada 2026, ia memutuskan mengikuti program tersebut.
Nurhayati menceritakan, informasi mengenai program itu pertama kali diterimanya melalui ketua RT yang datang langsung ke rumah untuk menawarkan kesempatan mengikuti sertipikasi tanah.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkapnya.
Sumber: