80 Persen Data Pertanahan Karawang Telah Dialihmediakan, BPN Pastikan Pemulihan Dokumen
80 Persen Data Pertanahan Hangus Terbakar--
NASIONAL – Sebagian besar data pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang telah dialihmediakan atau terdigitalisasi. Kondisi ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan administrasi pertanahan setelah kebakaran melanda kantor tersebut pada Rabu (14/10/2026) malam.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen data pertanahan telah dialihmediakan.
data tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk menelusuri kembali informasi pertanahan yang terdampak kebakaran.
“data yang sudah dialihmediakan mencapai 80 persen. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat, umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” ujar Hasan Basri saat meninjau lokasi kebakaran di Kantah Kabupaten Karawang, Kamis (15/10/2026).
Menurut Hasan Basri, data digital yang tersimpan dapat membantu proses penelusuran informasi dan pemulihan administrasi pertanahan. Meski demikian, kondisi arsip fisik yang terdampak kebakaran masih harus didata dan diperiksa untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Pasca kejadian tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Karawang terus berkoordinasi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung keberlangsungan pelayanan pertanahan bagi masyarakat meskipun kantor mengalami kebakaran.
“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” kata Aep.
Sebagai langkah sementara, pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Karawang disiapkan di Islamic Center Karawang. Selain itu, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan pelayanan laporan kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi maupun dokumen pendukung pascakebakaran.
Sementara itu, pendataan dan pemeriksaan arsip fisik yang terdampak terus dilakukan sebagai bagian dari proses pemulihan. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan penanganan dan penerbitan dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Karawang berupaya memastikan pelayanan pertanahan tetap berlangsung di tengah proses pemulihan. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari Kantah Kabupaten Karawang terkait lokasi, mekanisme, dan jadwal pelayanan sementara.
Dengan sebagian besar data pertanahan telah dialihmediakan, proses penelusuran informasi diharapkan dapat terbantu. Namun, penanganan dokumen fisik yang terdampak tetap memerlukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Sumber: