BGN Hentikan Operasional Permanen Dua SPPG di Jawa Tengah
BGN Hentikan Operasional Permanen Dua SPPG di Jawa Tengah --
Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan penghentian operasional secara permanen terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah.
Kedua SPPG tersebut adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang, yang dikelola oleh Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dan melayani 2.370 penerima manfaat. Penghentian operasional SPPG tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
Sementara itu, SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan total 2.595 penerima manfaat, juga dikenai penghentian operasional secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penghentian operasional kedua SPPG tersebut berdampak pada total 4.965 penerima manfaat. Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, layanan bagi para penerima manfaat tersebut nantinya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional.
Sumber: