Tak Perlu Calo, Urus Roya Sertipikat Tanah Bisa Mandiri, Selesai Sehari
Masyarakat Tak Perlu Khawatir, ATR/BPN Permudah Pengurusan Roya dengan Syarat yang Jelas--
NASIONAL - Pengurusan layanan pertanahan kerap dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Persyaratan administrasi, ketidakpahaman terhadap prosedur, hingga kekhawatiran harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat sebagian warga memilih menggunakan jasa perantara. Padahal, layanan roya atau penghapusan hak tanggungan dapat diurus secara mandiri dengan mudah apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Kemudahan tersebut dirasakan Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku proses pengurusan roya di Kantah Kota Ternate berlangsung cepat, bahkan dapat diselesaikan dalam satu hari.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Menurut Rizky, kejelasan informasi dan arahan petugas menjadi faktor penting yang membantu masyarakat memahami prosedur layanan pertanahan. Dengan informasi yang memadai, masyarakat dapat menyiapkan dokumen sejak awal tanpa harus bergantung pada jasa perantara.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas pelayanan yang diterimanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tuturnya.
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya untuk dua sertipikat tanahnya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan. Ia memilih mengurus langsung tanpa melalui notaris maupun pihak ketiga.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Tegaskan CSR Pengecatan Tugu Serasan Seijoan Bukan Berupa Uang
BACA JUGA:DPRD Seluma Belum Setujui Tambang Emas di Hutan Lindung Bukit Sanggul
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.
Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang tercatat pada sertipikat tanah setelah kewajiban utang kepada kreditur dilunasi. Layanan ini penting untuk memastikan status hak tanggungan atas tanah diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: