​Resmi! BGN Hentikan Total Distribusi Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah

​Resmi! BGN Hentikan Total Distribusi Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah

​Resmi! BGN Hentikan Total Distribusi Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah--

 

 

JAKARTABadan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengubah skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berbeda dengan periode sebelumnya—seperti saat bulan Ramadan atau libur sekolah lalu yang tetap menyalurkan paket makanan lewat sistem bundling—kali ini distribusi MBG akan dihentikan sepenuhnya selama masa libur sekolah.

​Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat Periode Hari Libur dalam Rangka Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

​Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menyampaikan bahwa SE tersebut resmi diterbitkan pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari langkah taktis pemerintah untuk menata ulang program.

​"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG," ujar Agustina dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

 

BACA JUGA:​Dinilai Terlalu Besar, BGN dan Kemenkeu Hitung Ulang Anggaran MBG 2027

BACA JUGA:Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

​Momentum Evaluasi dan Standardisasi

​Agustina menjelaskan, keputusan penghentian sementara ini bertepatan dengan masa libur sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yaitu mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

​BGN sengaja memanfaatkan momentum jeda akademis ini sebagai waktu jeda untuk membenahi, mengevaluasi, dan menata kembali seluruh manajemen program di lapangan secara menyeluruh.

​"Pada periode yang dulu, saat Ramadan atau hari libur, tetap ada sistem pemberian MBG dengan mekanisme bundling. Namun untuk kali ini, kebijakan yang kami ambil adalah benar-benar tidak mendistribusikannya demi standardisasi tata kelola dan efisiensi," tegasnya.

 

​Berlaku untuk Semua Hari Libur dan Kelompok Penerima

​Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan BGN, Hilda, menambahkan bahwa penghentian operasional dan distribusi ini tidak hanya berlaku pada libur akhir semester, melainkan mencakup seluruh kategori hari libur resmi.

Cakupan Hari Libur Non-Operasional SPPG:

  • ​Libur sekolah (semester genap dan ganjil)
  • ​Hari libur nasional dan hari libur keagamaan
  • ​Hari libur khusus/fakultatif dari pemerintah daerah
  • ​Hari libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu)

​Kelompok Non-Peserta Didik Ikut Mengikuti Jeda

​Kebijakan penghentian distribusi ini rupanya tidak hanya berdampak pada siswa sekolah. Hilda menegaskan bahwa kelompok penerima manfaat non-peserta didik—atau yang dikategorikan sebagai kelompok 3B—juga mengalami penyesuaian serupa selama periode ini.

​"Yang 3B-nya libur juga. Jadi, penghitungan (jeda distribusi) itu berlaku baik untuk peserta didik maupun non-peserta didik. Kelompok 3B ini termasuk ke dalam kategori non-peserta didik," pungkas Hilda.

 

(Sebagai informasi, kelompok non-peserta didik atau 3B ini mencakup balita, ibu hamil, serta ibu menyusui)

Sumber:

Berita Terkait