BKD Seluma

ATR/BPN Tekankan Kewenangan Pemda Tentukan Lokasi LP2B

ATR/BPN Tekankan Kewenangan Pemda Tentukan Lokasi LP2B

ATR/BPN Tekankan Kewenangan Pemda Tentukan Lokasi LP2B --

 

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan lokasi dan bidang lahan yang akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Menteri Nusron, pemerintah pusat pada prinsipnya hanya memastikan target luasan LP2B sebesar 87 persen dapat terpenuhi. Sementara itu, penentuan lokasi lahan sepenuhnya diserahkan kepada kepala daerah sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, pelaksanaan LP2B harus berjalan seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dinilai lebih memahami karakteristik wilayah sehingga memiliki peran penting dalam menentukan kawasan yang tepat untuk LP2B.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tuturnya.

Selain membahas LP2B, Rakor tersebut turut menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Menteri Nusron meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

Ia mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan.

 

BACA JUGA: Artis Ini Sudah Berusia 56 Tahun? Masih Seperti Remaja

BACA JUGA:Dollar AS Sudah 17.500, Dampak Negatifnya Semua Kalangan! Semua Barang Naik!

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.

Dalam Rakor tersebut, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pengembangan wilayah. Beberapa di antaranya menyangkut dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.

Sumber: