Risiko Arsip Fisik Tinggi, ATR/BPN Perkuat Sistem Arsip Elektronik
--
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa transformasi arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik menjadi langkah penting dalam mendukung kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang modern.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, tingginya risiko kerusakan dokumen, serta kebutuhan akses data yang cepat dan efisien membuat sistem arsip elektronik menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
“Peralihan menuju arsip elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menjelaskan, arsip bukan sekadar dokumen lama, melainkan memiliki fungsi penting dalam mendukung pengambilan keputusan, penyelesaian persoalan hukum, hingga menciptakan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Arsip menjadi alat bukti dalam penyelesaian masalah dan mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan pemerintahan,” jelasnya.
Dalu Agung juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan pemerintah saat ini masih banyak merujuk pada dokumen dan aturan terdahulu yang tersimpan dalam arsip negara. Karena itu, pengelolaan arsip yang baik menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber:
