dr. Richard Lee Jadi Tersangka Perlindungan Konsumen, Rabu Diperiksa, Belum Ditahan
dr. Richad Lee--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - dr. Richard Lee jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini disampaikan Polda Metro Jaya. Namun Richard Lee tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari Rabu 7 Januari 2026, dr. Richard Lee akan diperiksa.
BACA JUGA: Huawei dan PEA Luncurkan Intelligent Substation Solution Generasi Berikutnya
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Reonald mengatakanasudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 yang lalu. Namun, kata Reonald, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," tuturnya
Sumber: