Berikut Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan....

Berikut Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan....

--

 

NASIONAL - Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen secara konsisten.

Menurut Purbaya, selama satu dekade terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung stagnan di kisaran 5 persen. Dalam kondisi tersebut, pemerintah menilai belum tepat menambah beban masyarakat melalui kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan masyarakat sudah mulai lebih mudah mendapatkan pekerjaan, barulah kita pikirkan menaikkan beban bersama. Kalau sekarang belum,” ujar Purbaya, dikutip Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila pada 2026 pertumbuhan ekonomi mampu menembus 6 hingga 6,5 persen, maka pemerintah baru akan melakukan kajian lanjutan terkait penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dinilai telah memiliki kapasitas ekonomi untuk berbagi beban pembiayaan jaminan kesehatan bersama pemerintah.

BACA JUGA:Penyelesaian Masalah Kemanusiaan Eks Pejuang Timtim Melalui Program Redistribusi Tanah

BACA JUGA:KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

 

Iuran BPJS Kesehatan Masih Mengacu Aturan Lama

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Selama masa transisi, tidak ada perubahan tarif maupun skema pembayaran.

Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, serta tidak dikenakan denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026. Namun demikian, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Berikut skema iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Sumber: