Berikut Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan....
--
Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan PPPK sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian:4% dibayar pemberi kerja
1% dibayar peserta
PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan:4% ditanggung perusahaan
1% ditanggung pekerja
Anggota Keluarga Tambahan PPU
Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan PekerjaKelas III: Rp42.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, dibayarkan oleh pemerintah.
Pemerintah menegaskan akan terus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa mengorbankan daya beli masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Sumber: