Berikut Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan....

Berikut Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan....

--

Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan PPPK sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian:4% dibayar pemberi kerja

1% dibayar peserta

PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan:4% ditanggung perusahaan

1% ditanggung pekerja

Anggota Keluarga Tambahan PPU

Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan PekerjaKelas III: Rp42.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, dibayarkan oleh pemerintah.

Pemerintah menegaskan akan terus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa mengorbankan daya beli masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Sumber: