Segera Ganti Sertifikat Tanah Lama untuk Cegah Potensi Masalah Ganda
BPN Seluma--
SELUMA – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Seluma mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah lama—yang diterbitkan sebelum adanya sistem pertanahan digital—untuk segera melakukan penggantian. Langkah ini penting dilakukan guna mencegah potensi permasalahan seperti sertifikat ganda atau persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefullah, ST, MT, MSc, menjelaskan bahwa sistem pertanahan nasional saat ini telah beralih ke era digital sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat, aman, dan transparan. Namun, masih banyak warga yang menggunakan sertifikat cetak lama yang belum terintegrasi dengan sistem digital tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat Seluma yang masih memiliki sertifikat lama untuk segera menggantinya. Penggantian ini penting untuk menghindari potensi masalah seperti sertifikat ganda dan memastikan kepastian hukum atas tanah masing-masing,” jelas Syaefullah.
BACA JUGA:BSI Literasi Anak Muda Punya Emas, Dikenalkan Melalui Event Olahraga
BACA JUGA: Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesia’s Best Transaction Bank 2025, Dominasi Transaksi Digital
Ia menegaskan bahwa sertifikat baru yang terbit melalui sistem digital memiliki tingkat keamanan data yang lebih tinggi dan sudah terkoneksi dengan berbagai layanan pertanahan modern. Selain itu, proses pengecekan data tanah menjadi lebih mudah karena seluruh informasi dihimpun secara terpusat.
Masyarakat yang ingin melakukan penggantian sertifikat tidak perlu khawatir, karena prosedurnya terbilang mudah dan dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan sesuai domisili tanah tersebut.
Syaefullah juga menambahkan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan BPN. “Untuk informasi yang valid, masyarakat dapat langsung menghubungi Kantor Pertanahan Seluma atau mengakses situs resmi ATR/BPN. Tidak ada pungutan liar, seluruh informasi resmi hanya dari kantor pertanahan,” tegasnya.
Sumber: