Kredit Berbasis Kekayaan Intelektual Resmi Disetujui, UMKM dan Pelaku Kreatif Bisa Ajukan KUR Mulai 2026

Kredit Berbasis Kekayaan Intelektual Resmi Disetujui, UMKM dan Pelaku Kreatif Bisa Ajukan KUR Mulai 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa--

 

NASIONAL - Pemerintah memastikan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) resmi menjadi bagian dari kebijakan kredit nasional. Keputusan ini diambil setelah usulan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI sebesar Rp10 triliun disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin, 17 November 2025. Dengan langkah ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menerapkan pembiayaan berbasis KI bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah dilakukan untuk memastikan skema ini dapat dijalankan secara optimal. Ia berharap para pemilik kekayaan intelektual, baik dari sektor industri kreatif maupun hasil riset perguruan tinggi dan lembaga penelitian, dapat segera mengakses pembiayaan yang lebih luas melalui KUR maupun fasilitas non-KUR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

 

“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pembiayaan baik bank maupun non-bank dapat melaksanakan kebijakan ini setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” kata Supratman di Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Ia menambahkan bahwa ketersediaan pasar dan kesiapan regulasi sebenarnya bukan lagi hambatan utama bagi perkembangan inovasi. “Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” ujarnya.

 

Skema Berlaku Mulai 2026

Pada 2026 mendatang, pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan pembiayaan dapat mengusulkan proyek berbasis KI sebagai agunan pokok. Untuk pembiayaan perbankan, bunga ditetapkan sebesar 2,4 persen per tahun. Bank maupun lembaga non-bank kemudian akan meminta taksiran nilai proyek kepada lembaga valuator KI. Besaran pembiayaan sangat bergantung pada nilai valuasi tersebut. Jika dibutuhkan modal tambahan, pemilik KI juga dapat menyertakan agunan tambahan berupa sertifikat atau bukti pencatatan KI.

 

Tahun ini, pemerintah fokus menyiapkan instrumen pendukung serta pelatihan bagi para valuator agar skema ini siap diimplementasikan secara penuh pada 2026. Sebelumnya, uji coba telah dimulai melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI pada pertengahan 2025. Ke depan, cakupan pembiayaan ditargetkan meluas hingga sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta.

 

Sumber:

Berita Terkait