Kuasa Hukum PT Kilisuci Desak Pemerintah Cek Legalitas PT MPA

  Kuasa Hukum PT Kilisuci Desak Pemerintah Cek Legalitas PT MPA

Muspani, SH--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id  – Kuasa hukum PT Kilisuci, Muspani, meminta pihak berwenang untuk meninjau ulang legalitas operasional PT Meta Palma Abadi (MPA) yang berlokasi di Kabupaten Seluma.

 Permintaan itu mencakup pengecekan keabsahan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

 

BACA JUGA: Tiga OPD di Kabupaten Seluma Ramai Didatangi Calon PPPK, Jelang Pembagian SK

BACA JUGA:RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98%

“Kita mencurigai PT MPA ini. Karena lokasinya itu bukan lokasi kebun. Lokasi PT MPA berada di daerah resapan air. Di atasnya ada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung. Apakah mereka ini punya Amdal? Kita juga perlu cek apakah HGU mereka sudah terbit,” kata Muspani, Selasa (10/9).

 

Menurut Muspani, aktivitas perkebunan yang diduga masuk dalam kawasan HPT sangat berisiko merusak lingkungan sekaligus melanggar aturan tata ruang. Ia menegaskan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Pemerintah Provinsi Bengkulu agar segera melakukan peninjauan kembali terhadap izin dan dokumen yang dimiliki PT MPA.

 

BACA JUGA: Testimoni Wisatawan Malaysia Memilih Kereta Api Cepat Whoosh, Minat Wisatawan Asing Terus Meningkat

BACA JUGA: Coehl Luncurkan Casing iPhone 17 Warna Lembut Berkilau, Gaya Minimalis Modern

“Karena ini bukan masalah kecil. Jika benar lahan perkebunan masuk kawasan resapan dan hutan lindung, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat serta merusak keseimbangan lingkungan di Seluma,” tegasnya.

 

Sumber: