Inspektorat BS Ajak Warga Ikut Awasi dan Pencegahan Gratifikasi

Inspektorat BS Ajak Warga Ikut Awasi dan Pencegahan Gratifikasi

sila M.Si Selaku Irban Pengawasan Birokrasi Saat Menyampaikan Kegiatan Pencegahan Gratipikasi Dalam Pelayanan Publik Dari Sudut Pandang Masyarakat Pengguna Layanan--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Inspektorat menekankan pentingnya pencegahan dan pelaporan gratifikasi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan penyelenggara negara, dengan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas, mencegah korupsi, dan memastikan kualitas pelayanan publik yang bersih. 

 

BACA JUGA:Toyota Agya Sport: Mobil Desain Canggih dan Mewah dengan Fitur Sistem Modern

BACA JUGA:Toyota All New Avanza Terbaru Desain Canggih dan Mewah Memiliki Sistem Otomatis

"Inspektorat memfasilitasi pelaporan gratifikasi melalui 

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan mendorong aparatur negara untuk tidak ragu melaporkan penerimaan gratifikasi agar terhindar dari konsekuensi hukum,"ujar Asila M.Si selaku inspektur pembantu ( Irban ) pengawasan birokrasi saat menyampaikan kegiatan pencegahan gratipikasi dalam pelayanan publik dari sudut pandang masyarakat pengguna layanan di Aula Inspektorat BS, Selasa (26/8/2025). 

 

Dikatakan Asila, gratifikasi tidak tertulis dan gratifikasi terjadi saat pemberian layanan. Namun pastinya, bahwa apapun dan berapa pun masyarakat tidak diperbolehkan melakukan gratifikasi ke pejabat publik/ASN.

 

"Pemberi dan penerima sama hukumannya dan diancam penjara 5 -10 tahun,"tutur Asila.

 

Asila menambahkan pencegahan gratipikasi dalam pelayanan publik dari sudut pandang masyarakat pengguna layanan sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat publik. Sebab gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh penyelenggara negara/ Pegawai Negri baik berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya. 

 

Sumber:

Berita Terkait