Soal Pernyataan Kepemilikan Tanah, Nusron Wahid Sampaikan Ini
Menteri Nusron Wahid --
JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya terkait kepemilikan tanah yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron menegaskan bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah milik warga. Negara hanya mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan tanah, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
BACA JUGA:Usai Didemo Besar-Besaran, Apakah Bupati Pati Mundur? Ini Kabar Terbarunya
BACA JUGA:Terima Disway network, Menkop Budi Arie Tegaskan Kopdes Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa
“Kami mengakui pernyataan sebelumnya tidak tepat dan dapat menimbulkan persepsi keliru. Ke depan, kami akan lebih hati-hati dalam memilih kata,” ujarnya.
Ia berharap penjelasan ini meluruskan kesalahpahaman publik, serta mengajak semua pihak memanfaatkan tanah secara produktif.
Sumber: