Inilah Tata Cara dan Hukum Kurban Menurut Syari’at Islam

Inilah Tata Cara dan Hukum Kurban Menurut Syari’at Islam

Radarseluma.disway.id - Inilah Tata Cara dan Hukum Kurban Menurut Syari’at Islam--

Reporter: Juli Irawan 

Radarseluma.disway.id - Ibadah kurban adalah salah satu bentuk penghambaan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā yang sangat agung. Ia merupakan syiar Islam yang sangat disukai oleh Allah, terlebih pada hari-hari istimewa di bulan Dzulhijjah. Dalam kurban terkandung makna ketaatan, pengorbanan, dan kepedulian sosial.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari dan Muslim yang mana berbunyi: 

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ

Artinya: “Dari Anas, ia berkata: Rasulullah ﷺ berkurban dengan dua domba jantan berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)

Pengertian dan Sejarah Ibadah Kurban

Secara bahasa, kurban berasal dari kata qarraba–yuqarribu–taqrīban yang berarti mendekatkan diri. Sedangkan secara istilah, kurban adalah menyembelih hewan tertentu pada hari-hari tertentu dengan niat ibadah kepada Allah.

Ibadah kurban memiliki sejarah panjang yang bermula dari Nabi Ibrahim ‘alayhis-salām yang diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya, Ismail. Ketika keduanya telah menunjukkan kepatuhan total, Allah mengganti Ismail dengan seekor sembelihan besar.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Ash-Shafdat ayat 107 yang mana berbunyi: 

وَفَدَيْنَـٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

Artinya: "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (QS. Ash-Shaffat: 107)

Peristiwa tersebut menjadi dasar disyariatkannya kurban dalam Islam, sebagai bentuk ketundukan dan cinta yang total kepada perintah Allah.

BACA JUGA:Merenungi Pengorbanan Nabi Ibrahim di Hari Arafah

Hukum Ibadah Kurban

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanbali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu.

Sementara ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban wajib bagi muslim yang mampu secara finansial.

Dalil Sunnahnya kurban sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi: 

Sumber:

Berita Terkait