Disdikbud Seluma Usulkan 7 PPPK Tak Sesuai Syarat, Jadi Kepsek

  Disdikbud Seluma Usulkan 7 PPPK Tak Sesuai Syarat,  Jadi Kepsek

Bupati Seluma, Tedy Rahman--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM menegaskan bahwa aturan yang berlaku yaitu Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila hendak mempromosikan guru menjadi Kepala Sekolah. Tidak semua guru bisa menjadi kepala sekolah.

 

BACA JUGA:Kadis Disdikbud Seluma Diperiksa Jaksa, Ada Rekomendasi Dalam Proses PPG

BACA JUGA:Jarak Tempuh Motor Listrik Produksi Suzuki Hampir 100 Km

 Hal itu menyusul adanya informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma sudah melakukan seleksi jabatan kepala sekolah untuk  SD dan SMP di wilayah Kabupaten Seluma. Kemudian ada 14 nama guru PNS dan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  yang dipromosi sebagai Kepala Sekolah (kepsek) di 14 sekolah.

 

Dari nama-nama yang diusulkan ke Bupati Seluma melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terdapat 7 orang tenaga PPPK yang baru lulus pada tahun 2022 lalu. Bahkan salah satunya merupakan istri anggota DPRD Seluma.

 Namun sudah diusulkan oleh Disdikbud Seluma untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Padahal berdasarkan Permendiknas Nomor 7 tahun 2025 PPPK dapat diusulkan menjadi Kepsek apabila sudah bertugas selama 8 tahun sebagai PPPK.

Sedangkan 7 guru PPPK tersebut baru diangkat pada tahun 2022 yang lalu.

Menanggapi masalah ini, Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan bahwa saat ini untuk SK promosi guru sebagai kepala sekolah tersebut belum ditanda tangani. Namun proses seleksinya memang sudah selesai serta sudah sampai di mejanya.

BACA JUGA:Stabilitas APBN Masih Terjaga di Tengah Tantangan

"Untuk SK nya belum diterbitkan. Nanti saya telaah lagi terkait aturannya yang terbaru yang sudah diberlakukan. Mengenai syarat tugas tambahan sebagai kepala sekolah bagi guru PNS dan PPPK," ujar Bupati Seluma Teddy Rahman kepada wartawan, kemarin.

Lebih lanjut, Bupati Seluma mengatakan bahwa terkadang memang beberapa pihak memaknai aturan hanya setengah-setengah. Sehingga harus dipahami kembali. Namun jika tidak melanggar aturan. Maka usulan promosi kepsek tersebut tetap akan diterbitkan SK nya.

Sumber: