Menghidupkan Tradisi Berbagi di Bulan Suci Dzulqa’dah

Menghidupkan Tradisi Berbagi di Bulan Suci Dzulqa’dah

Radarseluma.disway.id - Menghidupkan Tradisi Berbagi di Bulan Suci Dzulqa’dah--

Reporter: Juli Irawan 

Radarseluma.disway.id - Bulan Dzulqa’dah adalah salah satu dari empat bulan haram (bulan-bulan mulia) dalam Islam yang disebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an. Bulan ini menjadi momen yang tepat untuk memperbanyak amal shalih, termasuk memperkuat tradisi berbagi kepada sesama. Di tengah kesibukan duniawi yang kian menggerus kepedulian sosial, Dzulqa’dah hadir sebagai pengingat agar umat Islam kembali menghidupkan nilai-nilai luhur dalam ajaran Islam, terutama dalam hal kedermawanan, empati, dan solidaritas sosial.

Keutamaan Bulan Dzulqa’dah

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat At-taubah ayat 36 yang mana berbunyi: 

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram." (QS. At-Taubah: 36)

Empat bulan haram itu adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Bulan-bulan ini dimuliakan karena di dalamnya umat Islam diperintahkan untuk meningkatkan ketakwaan dan menghindari segala bentuk kezaliman.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa dosa-dosa yang dilakukan di bulan-bulan haram lebih besar dosanya, dan amal shalih pun dilipatgandakan pahalanya. Maka, menghidupkan tradisi berbagi di bulan Dzulqa’dah adalah salah satu bentuk amal shalih yang sangat dianjurkan.

BACA JUGA:Dzulqa’dah: Waktu yang Tepat untuk Meningkatkan Kepedulian Sosial

Berbagi sebagai Perintah Agama

Tradisi berbagi bukanlah budaya semata, tetapi perintah agama yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Berbagi dalam bentuk sedekah, infak, maupun zakat adalah refleksi dari iman dan tanda kebaikan hati seseorang.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 274 yang mana berbunyi: 

الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُم بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ

Artinya: "(Orang-orang) yang menafkahkan harta mereka pada malam dan siang hari, secara sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka." (QS. Al-Baqarah: 274)

Ayat ini menegaskan bahwa orang yang gemar berbagi, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, akan memperoleh ganjaran besar dari Allah SWT. Perintah ini bersifat umum, dan di bulan Dzulqa’dah sebagai bulan mulia, perbuatan ini akan dilipatgandakan pahalanya.

Sumber:

Berita Terkait