Jaksa Periksa Lagi 3 Guru PPG, Kebut Tuntaskan Kasus Pungli di Kemenag Seluma
Kasi Pidsus Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Seluma masih terus menggeber dalam Penyidikan (Dik) kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Disnakertrans Seluma Launching UMK Seluma Saat Perayaan HUT Seluma ke-22
BACA JUGA: Manfaatkan Pendanaan Usaha dari BRI, Waroeng Tani Tetap Berjaya Hingga Lintas Generasi
Seperti yang terlihat pada Selasa, 22 April 2025 siang. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pemanggilan terhadap guru agama yang mengikuti proses Pendidikan Profesi Guru (PPG). Terlihat ada 3 orang guru agama di Sekolah Dasar (SD) naungan Kemenag Seluma yang kembali diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, hari ini ada 3 orang guru agama dinaungan Kemenag Seluma yang kita panggil untuk kita mintai keterangan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma, pemeriksaan terhadap ke 3 orang guru agama tersebut dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Ke tiga guru agama tersebut merupakan bagian dari 30 orang guru yang mengikuti PPG dan diduga dimintai pungutan oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma.
"3 orang guru agama ini merupakan bagian dari 30 orang guru tahun 2023," ujarnya.
Kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.
Sumber: