Komisi Nasional Anti Korupsi Thailand Perangi Suap Melalui ISO 37001, Manfaatkan Digital

 Komisi Nasional Anti Korupsi Thailand Perangi Suap  Melalui ISO 37001, Manfaatkan Digital

NACC Thailand--

 

BANGKOK, THAILAND, Radar Seluma.Disway.Id,  - Kantor Komisi Nasional Anti Korupsi (NACC) THAILAND sebagai lembaga utama pencegahan dan pemberantasan Korupsi di THAILAND, mengumumkan keseriusan dalam mengadopsi ISO 37001 dalam pemberantasan Korupsi, termasuk pemberian dan menerima suap di era digitalisasi saat ini.

 

BACA JUGA:Toyota Fortuner Mobil SUV Terpopuler dan Terlaris di Dunia Otomotif dengan Teknologi Inovasi Terbaru, Memukau

NACC mengindikasikan bahwa masalah suap merupakan ancaman serius dan berdampak pada setiap negara di dunia.

Hal ini mengganggu sistem ekonomi dan menciptakan tantangan dan hambatan bagi banyak negara. Menurut Bank Dunia, penyuapan menyumbang sebesar US$1 triliun per tahun, yang setara dengan 3% PDB global.

Oleh karena itu, ISO adalah organisasi independen dan organisasi internasional non-pemerintah, yang misinya adalah menetapkan standar internasional, oleh karena itu Sistem Manajemen Anti-Suap ISO 37001 atau ABMS telah dikembangkan oleh ISO. ISO 37001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen yang dirancang untuk mencegah pemberian dan penerimaan suap.

 

Pedoman pengelolaan antikorupsi ini berlaku untuk semua jenis atau ukuran organisasi, termasuk organisasi yang bergerak di sektor publik, swasta, dan nirlaba. Setiap negara dapat menggunakannya sebagai panduan untuk mengadopsi dan secara sukarela menerapkan standar-standar ini di dalam negeri.

 

ISO 37001 diakui secara internasional sebagai instrumen untuk program kepatuhan perusahaan dan sebagai tindakan pengendalian internal yang kuat untuk mencegah penyuapan terhadap badan hukum. Banyak negara telah menerapkan peraturan domestik untuk memberi insentif dan mempromosikan penerapan ISO 37001 baik di sektor swasta maupun publik.

 

NACC telah mengubah Undang-Undang Organik Anti-Korupsi, BE 2561 (2018) dengan memasukkan ketentuan yang mengenakan hukuman pidana bagi kasus suap badan hukum. Amandemen ini telah mempelajari praktik terbaik dari luar negeri dan mempelajari atau mengadopsi prinsip ISO 37001 sebagai pertimbangan dalam penyusunan Bagian 176 undang-undang tersebut juga, sehingga menghasilkan konsistensi dengan prinsip dan praktik ISO 37001.

 

Sumber: