Manager PT AIP dan Head BM Legal Palembang Diperiksa, Dugaan Pencemaran Limbah

  Manager PT AIP dan Head BM Legal Palembang Diperiksa, Dugaan Pencemaran Limbah

Pihak Satreskrim Polres Seluma melakukan pemeriksaan--

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Rabu 10 Januari 2024, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Seluma melakukan pemanggilan terhadap Manager PT Agri Indo Persada (AIP) dan juga Head BM Legal dari Palembang. Dipanggilnya kedua petinggi AIP ini, terkait dengan dugaan pencemaran limbah sungai Gasan yang diduga dilakukan oleh PT AIP yang berada di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:All New Toyota Avanza Otomotif Terbaru Model Baru Lebih Irit Tenaga Mesin Kuat Membuat Mobil Semakin Menarik

BACA JUGA:Kabar Baik, Berikut Daftar Gaji PPPK 2024! Kenaikan 8 Persen Benar Terjadi?

 

Dari pantauan Radar Seluma, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. Dilakukan terhadap Manager PT AIP, Dodi Chandra dan juga Head BM Legal dari Palembang, Danil. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi, sekitar Pukul 10.00 wib, hingga sore menjelang malam. Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma, secara tertutup. 

 


--

"Kami dari Unit Tipidter saat ini melakukan pemanggilan terhadap Manager PT AIP bersama dengan BM Legal yang langsung datang dari Palembang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Franciscus I C L, S Tr K MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

BACA JUGA:Bugatti Chiron SUV Super Sport Gabungan Kecanggihan dan Keanggunan dengan Fitur Hibrida Inovatif Terkini

 

Diketahui, jika masyarakat yang berada di desa setempat merasa kecewa. Lantaran PT AIP membantah adanya pencemaraan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Hal ini berdasarkan adanya Pengaduan masyarakat ( Dumas ) yang melaporkan PT AIP atas pencemaran limbah di Tahun 2023 yang lalu.

Sumber: