Sudah 30 Anggota Dewan di Seluma Sampaikan LHKPN
--
PEMATANG AUR - 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma saat ini sedang dalam proses penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) sebagaimana diatur seluruh pejabat penyelenggara negara termasuk anggota DPRD diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.
Penyelenggara negara sejatinya patuh terhadap aturan perundangan yang mengatur, termasuk kewajiban memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai bagian dari asas transparansi. Sebaliknya, pengabaian terhadap kewajiban tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan penyelenggara negara terhadap UU.
BACA JUGA: Ketua Komisi 1 Seluma Masih Kosong, Segera Diisi
Kabag Hukum Sekretariat DPRD Seluma membenarkan bahwa saat ini anggota DPRD Seluma sedang dalam proses penyampaian laporan LHKPN. "Ya sekarang sedang proses penyampaian laporan LHKPN," singkatnya.
Kemudian diwajibkannya oleh KPK penyelenggara negara salah satunya Anggota Legislatif untuk dapat menyampaikan atau melaporkan kekayaan yang dimiliki dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.
LHKPN yang disampaikan setiap tahun, untuk mengetahui berbagai perubahan nilai-nilai, sekaligus bahan informasi untuk diketahui masyarakat bahwa Anggota Dewan memiliki kemampuan ekonomi yang sama.
Sumber: