Pengadaan Diskominfo Seluma, Rp 4,05 M di Dua Perusahaan, Harus Diusut
Kominfo Seluma--
Besarnya konsentrasi nilai paket tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemilihan penyedia, kewajaran harga, efisiensi belanja daerah, serta mekanisme pengadaan yang diterapkan. Karena itu, penelusuran terhadap dokumen pendukung dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dibelanjakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yudi Hartono juga menilai, APH perlu mencermati persoalan ini secara objektif, terutama apabila ditemukan indikasi ketidak sesuaian antara proses pengadaan dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan, pemilihan produk dan penyedia, pembentukan harga, kontrak, hingga realisasi pekerjaan.
Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Transparansi dalam pengadaan juga diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan atau pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses penentuan penyedia barang dan jasa pemerintah.
"Ini ada tanda tanya, ada apa ?. Hanya dua perusahaan yang menerima pengadaan di Diskominfo Seluma," terangnya.
Persoalan ini turut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 yang mengatur larangan persekongkolan tender. Namun, penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik pengadaan yang dilakukan.
Terlebih, seluruh paket dalam dokumen tercatat menggunakan metode e-purchasing melalui katalog elektronik. Oleh sebab itu, penelusuran perlu diarahkan pada mekanisme transaksi, kesesuaian produk, alasan pemilihan penyedia, kewajaran harga, serta pemenuhan kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan.
Yudi juga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi pengadaan tersebut. Dengan begitu, persoalan ini dapat dinilai berdasarkan data dan fakta, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran Diskominfosantik Seluma berlangsung transparan, efisien dan sesuai aturan.
BACA JUGA:Konflik Tanah dengan Aset Negara, UU Reforma Agraria Buka Peluang Pemulihan Hak Warga
Sementara itu, saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, ST MSi belum memberikan keterangan mengenai dasar konsentrasi nilai pengadaan tersebut.(ctr)
Sumber: