Divonis 6 Tahun dan UP Rp 10,6 Miliar, Murman Effendi Ajukan Banding
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Divonis 6 tahun penjara--
"Pertama, perkara ini Pak Murman hanya pemilik tanah, tetapi pencairan dari pihak Pemda. Dia hanya menerima hak sebagai pemilik tanah," kata Meitron.
Meitron juga menjelaskan, dalam proses pembebasan lahan tersebut, Murman berkedudukan sebagai pemilik tanah. Sedangkan proses pencairan pembayaran dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah.
Poin kedua berkaitan dengan uang pengganti sebesar Rp 10.653.000.000 yang dibebankan kepada Murman. Menurut pihak kuasa hukum, terdapat konsekuensi terhadap hak atas tanah apabila uang pengganti tersebut dikembalikan.
"Kalau UP dikembalikan, hak tanahnya ke Pak Murman," ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan sejumlah aset milik Murman Effendi. Meitron menyebut aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pembebasan lahan yang sedang dihadapi kliennya.
Menurutnya, aset-aset tersebut diperoleh Murman sebelum menjabat sebagai Bupati Seluma. Bahkan, aset tersebut telah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ketiga, aset yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Karena aset yang didapat sebelum Pak Murman menjadi Bupati, bahkan sudah terdaftar di LHKPN," jelas Meitron.
Sumber: