TPP CPNS Seluma Dipangkas 30 Persen, Hanya Terima Rp500 Ribu
Plk Kepala BKD Seluma--
Meski demikian, para CPNS tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana ASN lainnya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H
Namun demikian, mereka tetap menerima kebijakan tersebut sebagai bagian dari aturan yang berlaku selama masih berstatus CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
(adt)
Sumber: