Gaji PPPK Seluma Tahap I November Telah Dibayarkan, Desember Belum Dibayar
PPPK Tahap 1 Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Gaji 573 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk bulan November 2025 telah disalurkan. Namun, hingga akhir Desember, gaji PPPK untuk bulan Desember belum dapat dibayarkan karena Pemkab Seluma masih menunggu transfer dana dari Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:34 Personel Polres Seluma Naik Pangkat Upacara Digelar 31 Desember
BACA JUGA:Desa Tanjungan Serahkan Hasil Pembangunan Tahun 2025 kepada Masyarakat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA membenarkan hal tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa, dana transfer dari Pemerintah Pusat yang telah masuk ke Kas Daerah hanya mencukupi untuk pembayaran gaji PPPK tahap I bulan November.
"Dana untuk pembayaran gaji PPPK tahap I sudah masuk ke Kas Daerah, kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Dana tersebut diperuntukkan untuk membayar gaji PPPK bulan November," kata Deddy.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji bulan Desember bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena dana dari Pemerintah Pusat belum ditransfer. Meski demikian, Pemkab Seluma tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh hak pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Begitu dana untuk gaji PPPK bulan Desember diterima, akan langsung kami bayarkan. Pemerintah daerah berkomitmen penuh memenuhi hak-hak pegawai," tegasnya.
Dirinya juga meminta para PPPK agar bersabar dan tetap menjalankan tugas dengan profesional. Pemkab Seluma saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat agar proses transfer dana dapat segera direalisasikan.
Sumber: