Ditahan, Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Dusun Tengah Rugikan Negara Rp 577 Juta
Kades, sekdes dan bendahara ditahan--
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan. Serta pemalsuan dokumen administrasi pemerintahan.
Ancaman pidana yang menanti para pelaku yakni penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Dana tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri," tegas Kapolres Seluma.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Seluma untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Tipikor Satreskrim. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma.
Dalam Press Conference yang di gelar di halaman Polres Seluma. Dipimpin langsung oleh Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk, Kang Ops, AKP Harto Suyitno, SH, Kasi Humas, Iptu Desty Sukarlia Sari, Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, HS.
BACA JUGA:Honda Jazz Generasi Ketiga Kini Makin Meriah, Kunjungi Showroom Terdekat di Daerah Anda
Polres Seluma memastikan akan terus mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan. Masyarakat diimbau agar tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa di wilayahnya. Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(ctr)
Sumber: