Bupati dan Wabup Seluma Diminta Laporkan Oknum Tim Sukses, Jika Mencatut Nama
Ny Tien Syafarudin--
BACA JUGA:Mitsubishi Xpander Sport: Mobil Desain Canggih dan Mewah dengan Fitur Modern
BACA JUGA:Banyak Instansi Belum Selesaikan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftarnya
Sebagaimana diketahui, belakangan sudah menjadi konsumsi publik, bahwa di Kabupaten Seluma telah terjadi dugaan jual beli jabatan kepala Puskesmas.
Padahal praktik menyetorkan uang untuk menduduki jabatan, termasuk menjadi Kepala Puskesmas, tergolong tindak pidana korupsi berupa suap atau jual beli jabatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda mencapai Rp1 miliar. Selain itu, dari sisi kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat juga dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(adt)
Sumber: