KUA-PPAS Perubahan APBD Seluma, Belum Juga Dibahas! Sudah September 2025

KUA-PPAS Perubahan APBD Seluma, Belum Juga Dibahas! Sudah September 2025

Waka I DPRD Seluma Sugeng Zonrio Katakan Pemkab Harus Tegas Soal 3 Kepala Desa--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Hingga 31 Agustus 2025, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma tahun 2025 belum juga dilakukan. Pasalnya, dokumen KUA-PPAS Perubahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma belum disampaikan ke DPRD.

 

BACA JUGA:Dugaan Jual Beli Jabatan di Seluma, Puskaki Bengkulu : Polda Bengkulu Segera Tetapkan Tersangka

BACA JUGA: Dinkes Seluma Panggil Puskesmas Ilir Talo, Kasus Kematian Anak Lahir di Travel

Keterlambatan ini turut dipengaruhi oleh proses pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Bupati Seluma atas pelaksanaan APBD 2024, yang baru beberapa waktu lalu diusulkan ke Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi.

 

Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD hanya dapat dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran dan paling lambat ditetapkan 30 September. Sebelum itu, pemerintah daerah wajib menyerahkan KUA-PPAS Perubahan untuk dibahas bersama DPRD, agar dapat menjadi dasar penyusunan RAPBD Perubahan.

 

Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, menegaskan bahwa setelah rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 selesai, pihaknya akan langsung menjadwalkan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

“Kalau memungkinkan, akhir Agustus KUA-PPAS Perubahan ini sudah bisa disahkan. Dengan begitu, TAPD punya dasar untuk menyusun RAPBD Perubahan 2025,” kata Sugeng Zonrio beberapa waktu lalu.

 

BACA JUGA:Kata Bupati Seluma Tedy Jual Beli Jabatan Hanya Isu, Tapi Polda Bengkulu Panggil Mantan Kapus

Sumber:

Berita Terkait