Pinjam Pakai Gedung oleh Bawaslu Seluma Berakhir, Belum Ada Perpanjangan Pemda
Sekda Seluma--
Hanya saja, keberadaan mereka di sana tidak bersifat permanen, karena statusnya sebatas pinjam pakai. Sesuai aturan, aset milik daerah dapat dipinjamkan kepada lembaga lain, namun sifatnya sementara dan bisa ditarik kembali kapan saja jika diperlukan pemerintah.
BACA JUGA:BKN Umumkan Kabar Buruk Soal Lowongan PPPK Paruh Waktu, Peluang Semakin Menipis
BACA JUGA: Sejak Whoosh Terkoneksi Bandara, Urusan Bisnis & Wisata Semakin Mudah
Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Seluma, apakah memperpanjang izin pinjam pakai untuk Bawaslu, atau merelokasi mereka ke tempat lain, sembari memutuskan nasib gedung eks perpustakaan yang sudah lama kosong sejak perpustakaan daerah pindah ke gedung barunya.(adt)
Sumber: