Dalami Dugaan Pungli PPG, Tim Pidsus Kejari Seluma Koordinasi ke Kementerian Agama RI
Koordinasi ke kementrian agama--
"Koordinasi yang kita lakukan untuk meminta petunjuk ke Kementerian Agama RI. Untuk menentukan saksi ahli bang," tegasnya.
Ekke juga menambahkan, setelah melakukan koordinasi ke Kementerian Agama RI. Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma nantinya kembali akan menjadwalkan untuk memintai keterangan terhadap saksi ahli.
BACA JUGA:Promo New Toyota Agya Terbaru Menjadi Pilihan Utama Para Pecinta Otomotif di Indonesia
Kasus dugaan pungli ini mencuat sejak pelaksanaan seleksi PPG Guru Agama tahun anggaran 2023. Dalam pelaksanaannya, sejumlah guru agama yang ingin mengikuti PPG diduga dimintai uang dengan besaran bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan oleh oknum operator yang bersangkutan.
Kini, penyidikan telah masuk pada tahap akhir. Kejari Seluma tengah melakukan pendalaman dan analisis terhadap alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka. Jika tidak ada aral melintang, maka penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kejaksaan memastikan akan menindak tegas pelaku pungli dalam dunia pendidikan demi menciptakan proses rekrutmen guru yang bersih dan transparan, tanpa intimidasi maupun praktik kecurangan.
BACA JUGA:Tujuh Wasiat Bijak Ali bin Abi Thalib yang Menenangkan Hati: Kunci Hidup Penuh Cahaya dan Kedamaian
Proses hukum ini menjadi perhatian publik, terutama para guru dan tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag. Diharapkan, penyelesaian perkara ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi dalam sektor pendidikan, khususnya di program strategis seperti PPG.(ctr)
Sumber: