Dugaan Pungli di PPG Kemenag Seluma, jaksa Sudah Periksa 30 Saksi, Sudah Ada Calon Tsk
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dalam proses penyidikan (Dik) kasus dugaan Pungutan liar (pungli) pada proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma yang dalam waktu dekat ini akan menentukan status tersangka.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi-saksi lebih. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
BACA JUGA:KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove, Hijaukan Pesisir Timur Jawa
BACA JUGA:Wow! Luar Biasa, Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat Sampai 92,52%
"Tersakit dengan PPG di Kemenag memang masih dalam proses penyidikan. Ada 30 orang saksi lebih yang telah kami mintai keterangan , termasuk dari pihak ke tiga dari LPTK maupun Universitas yang telah kami mintai keterangan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Ekke juga menegaskan, usai melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi lebih. Pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan ekspos kasus di dalam penanganan kasus PPG di Kemenag Kabupaten Seluma. Atas kasus dugaan Pungli dalam proses PPG.
"Dalam hal ini, kami tim akan segera melakukan gelar ekspos kasus dengan pimpinan, akan meminta petunjuk," ujarnya.
Selain para saksi-saksi. Ekke juga mengatakan jika pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap calon terduga tersangka, untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan sementara tehadap calon tersangka. Dugaan sementara ini aksi pungli dalam proses PPG di Kemenag Kabupaten Seluma dilakukan oleh satu terduga tersangka.
Sumber: