Cadangan Emas Seluma Diklaim Lebihi Freeport, DPRD Dukung Masuknya Investasi Tambang

Cadangan Emas Seluma Diklaim Lebihi Freeport, DPRD Dukung Masuknya Investasi Tambang

Zetman Anggota DPRD Seluma --

UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022,

PP Nomor 55 Tahun 2005,PP Nomor 37 Tahun 2023,Permenkeu Nomor 67 Tahun 2024, dan lainnya.

 

Melalui aturan tersebut, Kabupaten Seluma sebagai daerah penghasil berhak menerima Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) dalam jumlah signifikan, termasuk dari sektor PPh, PBB, iuran tetap (land rent), dan royalti pertambangan.

BACA JUGA:Ikut Semarak Jateng Fair 2025, KAI Logistik Berikan Diskon Menarik untuk Pengunjung

BACA JUGA:Daripada Ditambang Ilegal, Lebih Baik Tambang Emas Seluma dilegalkan dan Diatur

“Daerah penghasil mendapatkan persentase lebih besar dalam pembagian DBH, bahkan hingga 90 persen. Ini peluang besar agar Seluma menjadi kabupaten yang makmur dan mandiri. Belum lagi dampak berganda (multiplier effect) dari aktivitas ekonomi lainnya yang akan ikut berkembang,” jelasnya.

 

Zetman menegaskan bahwa tanpa investasi, mustahil ada percepatan pembangunan yang signifikan di Seluma. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk bersikap proaktif, responsif, serta memfasilitasi proses investasi di sektor pertambangan secara profesional sesuai regulasi.

 

“Pemerintah daerah harus sigap. Jangan sampai muncul kesan bahwa kita menolak atau lamban dalam menyambut investasi. Kalau kita lambat, bagaimana mungkin daerah ini bisa berkembang?” tegasnya.

 

Sebagai wakil rakyat dari Partai Gerindra, Zetman menyatakan siap mengawal dan mendukung penuh kebijakan investasi di Kabupaten Seluma, terutama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (ndo)

Sumber: