Oknum LSM yang Lakukan Pemerasan Sudah Ditahan, Polres Seluma Kembangkan Kasus Pemerasan

 Oknum LSM yang Lakukan Pemerasan Sudah Ditahan, Polres Seluma Kembangkan Kasus Pemerasan

--

 

BACA JUGA:Awal Tahun Baru Hijriyah: Momen Emas Menata Niat dan Memulai Hidup Lebih Baik

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah dimintai uang oleh tersangka agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. Jika laporan tersebut memenuhi dua alat bukti, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan telaah apakah bisa dikaitkan dengan kasus ini atau merupakan perkara terpisah. Yang jelas, kami menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, jika JS alias AD ditangkap dalam OTT oleh Kejari Seluma dan kini telah dilimpahkan ke Polres Seluma untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, satu unit flashdisk, serta satu unit mobil berwarna putih.

 

Penangkapan JS menuai sorotan publik mengingat statusnya sebagai anggota aktif LSM yang seharusnya berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa perannya justru disalahgunakan untuk melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu.

 

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Seluma dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau aliran dana yang lebih luas dalam kasus ini.

 

BACA JUGA:Hijrah Nabi Muhammad SAW: Titik Balik Lahirnya Peradaban Islam yang Agung

BACA JUGA:Menyambut Tahun Baru Hijriyah: Saat yang Tepat untuk Muhasabah Diri dan Hijrah Menuju Kebaikan

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Seluma yang berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan dan akuntabel. Polres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum tanpa rasa takut. Serta mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan sosial yang bersih dari praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.(ctr)

 

Sumber:

Berita Terkait