Semakin Deras Suara Penolakan Tambang Emas dari Aktivis Lingkungan, Ancam Kehidupan Rakyat Seluma
Aktivis lingkungan Puji--
Puji juga mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk meninjau kembali seluruh izin eksplorasi dan produksi tambang emas di wilayah Seluma. Dirinya menilai pemerintah seharusnya lebih berpihak pada perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.
"Berbicara tambang emas di Seluma artinya berbicara soal kehidupan dan arah kebijakan. Sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lalu, jika rakyat sendiri menolak, untuk siapa tambang ini dijalankan?," cetus Puji.
Puji juga menyoroti bahwa, kebijakan pemerintah saat ini cenderung semakin ekstraktif, mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Dirinya menyebut hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan keadilan ekologis.
"Coba kita tanya, tambang emas di Bukit Sanggul ini untuk kesejahteraan siapa? Sudah jelas bukan untuk rakyat. Rakyat menolaknya karena tidak ada manfaat langsung, malah mengancam kehidupan mereka dengan merusak hutan. Tapi kenapa pemerintah justru memberi jalan mulus bagi perusahaan tambang?," ujarnya.
BACA JUGA:Toyota Agya, Mobil Desain Kecil Mewah Menjadi Pilihan Utama di Kalangan Kaum Anak Muda di Indonesia
BACA JUGA: BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia Masuk Forbes Global 2000 Tahun 2025
Puji menduga penurunan status kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektare menjadi Hutan Produksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023 adalah bagian dari skenario besar membuka jalan bagi pertambangan.
Dugaan itu diperkuat dengan meningkatnya status izin PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDM), dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi IUP Operasi Produksi yang berlaku mulai 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045.
"Kebijakan ini keluar di tengah penolakan rakyat dan organisasi lingkungan. Kami menduga ada praktik korupsi dalam proses penerbitan perizinan ini," pungkasnya.(ctr)
Sumber: