Warga Seluma Mengeluh Lagi, Gas Melon Kembali Langka

Warga Seluma Mengeluh Lagi,  Gas Melon Kembali Langka

Ilustrasi Elpiji DME--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.Id - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Seluma saat ini sedang kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg. Menurut salah satu masyarakat hal ini sudah terjadi sejak satu pekan ini. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Seluma H Wanharudin melalui Kabid Industri Riswan menyampaikan pihaknya sudah komunikasi dengan pertamina.

 

BACA JUGA:Pembukaan Tambang Emas di Ulu Talo Seluma Terus Ditolak, Lebih Banyak Mudaratnya

BACA JUGA:Toyota Innova Zenix Mobil Terbaru dari Toyota Desain Lebih Tinggi dan Gagah Memikat Para Kecinta Otomotif

 "Sudah kita komunikasikan ke Pertamina. Informasinya beberapa hari ini ada kendala dalam pengiriman. Karena faktor cuaca. Mudah-mudahan ini tidak berlangsung lama," kata Riswan, kemarin (17/6).

 

Selain kendala dalam pengiriman dikatakannya lagi, jumlah permintaan akhir-akhir ini juga mengalami peningkatan. Ini kemungkinan dipengaruhi juga dengan penambahan 901 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Seluma. "Ya tampaknya ada pengaruh juga dengan bertambahnya jumlah PNS. Seperti ini di kantor yang dulu kantin hanya satu sekarang sudah dua. Jadi otomatis jumlah LPG yang digunakan juga meningkat," jelasnya.

 

Selanjutnya, masyarakat diharapkan tidak panik. Jangan sampai melakukan pembelian berlebihan karena dipastikan Riswan hal ini tidak akan berlangsung lama. "Kadang hanya kepanikan saja. Kita lihat dulu sehari atau dua hari ini. Apabila memang ada kendala maka kita akan mengajukan tambahan kuota ke Pertamina. Mudah-mudahan tidak berlangsung lama dalam pekan ini sudah kembali tersedia," ungkapnya.

 

Seperti yang diketahui SK Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 Kg. Pada SK nomor : K. 212.BI Tahun 2023, Seluma dibagi dalam dua wilayah atau zona.

Untuk zona pertama dari Babatan sampai Kota Tais dengan HET gas LPG 3 Kg Rp 19 ribu. Kemudian zona kedua wilayah Kota Tais sampai Semidang Alas Maras (SAM). Dengan HET Rp20 ribu. Jadi seluruh pangkalan gas LPG dilarang menjual melebihi HET yang ditetapkan Gubernur.

 

Sumber:

Berita Terkait