Wakil Rektor dan Kasubag Pembendaharaan UIN FAS Bengkulu Diperiksa Jaksa, Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma
Pemeriksaan di kejaksaan--
"Kita mintai keterangan terkait dengan bagaimana pelaksanaan dan proses anggaran yang mereka laksanakan, dalam alur proses kegiatan PPG bang," ujarnya.
Dalam upaya mendalami kasus ini, Kejari Seluma telah memeriksa sedikitnya lebih dari 28 orang saksi. Di antaranya termasuk eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Kepala Kantor Kemenag Seluma. Serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. Hasil pemeriksaan terhadap para pejabat ini menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pungutan dan membantah terlibat dalam praktik pungli tersebut.
BACA JUGA:Persatuan Umat: Pilar Utama Kekuatan Dakwah Islamiyah
Kasus dugaan pungli ini mencuat sejak pelaksanaan seleksi PPG Guru Agama tahun anggaran 2023. Dalam pelaksanaannya, sejumlah guru agama yang ingin mengikuti PPG diduga dimintai uang dengan besaran bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan oleh oknum operator yang bersangkutan.
Kini, penyidikan telah masuk pada tahap akhir. Kejari Seluma tengah melakukan pendalaman dan analisis terhadap alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka. Jika tidak ada aral melintang, maka penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Kami masih menyempurnakan hasil penyidikan dan mengumpulkan bukti tambahan. Setelah semua siap, tersangka akan resmi diumumkan," pungkasnya.
Kejaksaan memastikan akan menindak tegas pelaku pungli dalam dunia pendidikan demi menciptakan proses rekrutmen guru yang bersih dan transparan, tanpa intimidasi maupun praktik kecurangan.(ctr)
Sumber: