Warga Padang Kuas Minta Gubernur Turun Tangan Atasi Kasus SUTT PLTU Teluk Sepang

Warga Padang Kuas Minta Gubernur Turun Tangan Atasi Kasus SUTT PLTU Teluk Sepang

--

 

SELUMA – Tujuh orang perwakilan warga Desa Padang Kuas, Kecamatan SELUMA Selatan, mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, Jumat (13/6). Mereka membawa surat permohonan audiensi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, guna mencari keadilan atas kerusakan massal peralatan elektronik di desa mereka, yang diduga kuat akibat pengaruh jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari PLTU Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).

 

Permasalahan ini telah berlangsung selama lima tahun. Warga mengeluhkan bahwa peralatan elektronik seperti televisi, kulkas, hingga mesin cuci mereka rusak secara bersamaan. Namun hingga kini, belum ada bentuk pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

 

“Sampai sekarang tidak ada ganti rugi. Sudah lima tahun kami terdampak aktivitas SUTT PLTU Teluk Sepang. Kami datang ke sini untuk menjemput keadilan,” ujar Edi Purwono, salah satu perwakilan warga.

 

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Namun, dalam pertemuan terakhir pada 6 Mei 2025, Dinas ESDM menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih jauh dan menyerahkan penanganan kepada instansi di atasnya.

 

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, mengkritik sikap PT TLB yang hingga kini tetap menolak mengakui bahwa operasional jaringan SUTT mereka telah merusak alat elektronik warga. Bahkan, menurutnya, terdapat warga yang sempat tersengat aliran listrik dari SUTT tersebut.

 

“PT TLB berdalih bahwa hasil pengukuran masih dalam batas aman. Padahal yang dipersoalkan adalah keberadaan tower SUTT di tengah pemukiman warga, bukan hanya soal pengukuran teknis,” tegas Ali.

 

Surat permohonan audiensi warga tersebut diterima oleh Dian, Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu. Dalam suratnya, warga meminta agar pertemuan dengan Gubernur dapat dilaksanakan paling lambat 19 Juni 2025.

Sumber: