Diperiksa Soal Pungli, Kakan Kemenag Seluma Ngaku Tak Tahu Soal Uang
Kasus PPG di Kemenag diusut jaksa--
"Beliau hanya menyampaikan adanya koordinasi antara Kementerian Agama dan Disdikbud terkait pelaksanaan PPG," tegas Ekke.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) ini mencuat dalam proses pelaksanaan PPG bagi guru-guru agama di bawah naungan Kemenag Seluma sejak tahun 2024. Para guru diduga diminta sejumlah uang oleh oknum operator agar bisa mengikuti proses sertifikasi guru melalui PPG.
Menurut informasi yang diterima, jumlah uang yang diminta bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Oknum operator yang bertugas sebagai penginput data PPG diduga menjadi pelaku pungli.
BACA JUGA:47 SK PNS Formasi 2024 Diserahkan Bupati BS Gusnan Mulaydi, Minta PNS Berahlak
BACA JUGA: PNS Seluma Libur Panjang, Mulai 29 Mei dan Masuk Lagi 2 Juni
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Seluma telah memeriksa 26 orang saksi, termasuk guru-guru agama dan pihak terkait. Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah mengamankan uang sekitar Rp 75 juta yang diduga berasal dari pungutan liar proses PPG.
Terkait penetapan tersangka, Kajari Seluma menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kami masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap dan menentukan tersangka dalam kasus dugaan pungli di Kemenag Seluma,” jelas Kajari.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas lembaga pendidikan dan sertifikasi profesi guru, yang seharusnya bebas dari praktik pungli. (ndo)
Sumber: