Paman Cabul Keponakan Divonis 8 tahun 6 Bulan Penjara, Denda 500 Juta

 Paman Cabul Keponakan  Divonis 8 tahun 6 Bulan Penjara, Denda 500 Juta

Paman cabuli keponakan--

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

 

Jika aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yang masih ponakannya sendiri. Telah terjadi sebanyak tiga kali. Aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada bulan Juni hingga bulan Juli 2024 yang lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban pada saat kondisi rumah korban kosong.

 

Dalam melancarkan aksi brjatnya, MA mengimingi-imingi korban dan juga merayu korban dengan ingin membelikan alay kosmetik, Kouta internet. Hingga kalung mainan dan juga sejumlah uang.

 

BACA JUGA:Tunggu Sebentar! BYD Seagull, Mobil Listrik Murah akan Segera Mengaspal di Indonesia

BACA JUGA: Anjlok! April 2025 Penjualan Motor di Indonesia Hanya 406.691 Unit

Berdasarkan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 27 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan ayak korban, aksi tersebut tercium saat ayah korban mencurigai adanya kelainan terhadap korban. Saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan terduga pelaku yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.(ctr)

Sumber: