Jaksa Kembali Agendakan Pemanggilan 5 Guru PPG, Dalam Kasus Dugaan Pungli di Kemenag Seluma

Jaksa Kembali Agendakan Pemanggilan  5 Guru PPG, Dalam Kasus Dugaan Pungli di Kemenag Seluma

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Seluma--

"Pemanggilan terhadap guru agama tersebut untuk kita mintai keterangan. Untuk pengumpulan alat bukti dalam penanganan kasus ini," tambah Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH.

 

Pemeriksaan terhadap guru agama tersebut akan dilakukan di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan akan dilakukan secara bergantian sejak pagi.

 

Diketahui, jika kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.

 

Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2024 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.

 

BACA JUGA:Beras di Seluma Harga Stabil, Tertinggi Hanya Rp 240 Ribu per Kaleng

BACA JUGA:Kehidupan Rasulullah SAW: Meneladani Kesederhanaan dalam Ibadah

Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.

 

Terkait dengan status tersangka, Kajari Seluma menegaskan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman (Proses Penyidikan). Di dalam mengungkap (Menentukan) terduga tersangka dalam penanganan kasus dugaan Pungli di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma.(ctr)

 

Sumber:

Berita Terkait