Pemkab Seluma Lakukan Pemantapan Data Seluruh Berkas PPPK

Pemkab Seluma  Lakukan Pemantapan Data Seluruh Berkas PPPK

Bupati Seluma, Teddy Rahman--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Inspektorat dan tim khusus kini tengah melakukan pemantapan data terhadap seluruh berkas tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi keberadaan tenaga honorer siluman yang jumlahnya disebut hampir mencapai 1.000 orang.

 

BACA JUGA:Simak! Strategi BRI Untuk Tumbuh Berkelanjutan, Fokus pada Fundamental Kinerja

BACA JUGA:Usai Disidak Panja PAD DPRD Seluma, Kini PT MTS Siap Penuhi Tuntutan

Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM menegaskan bahwa, proses pemantapan data ini bertujuan untuk memastikan keabsahan seluruh tenaga honorer yang terdata dan ikut dalam seleksi PPPK. Dirinya menyampaikan bahwa sejumlah honorer yang terindikasi 'siluman' tidak memenuhi persyaratan administratif dan masa kerja, sehingga seharusnya belum layak untuk mengikuti seleksi.

 

"Saat ini kami masih dalam tahap pemantapan data. Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang lolos seleksi benar-benar memenuhi syarat. Ada indikasi kuat bahwa hampir 1.000 orang masuk kategori honorer siluman," sampai Bupati.

 

Untuk mengusut persoalan ini, Bupati telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Seluma untuk melakukan audit menyeluruh terhadap berkas dan data tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK. Audit ini dijadwalkan berlangsung selama dua minggu ke depan, dengan harapan dapat memberikan gambaran jelas mengenai jumlah tenaga honorer yang tidak sah.

 

"Inspektorat saya berikan waktu selama dua minggu. Nantinya akan disimpulkan hasil auditnya. Saat ini, pada tahap pertama, telah ditemukan sebanyak 20 orang yang diduga merupakan honorer siluman. Sementara pada tahap kedua jumlahnya meningkat tajam menjadi 950 orang. Totalnya hampir 1.000 dari 1.900 orang yang lolos seleksi administrasi," ujarnya.

 

Bupati juga menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan menyandingkan lima jenis data. Di antaranya adalah bukti pembayaran gaji dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), data pokok pendidikan (Dapodik), serta database resmi tenaga honorer yang dimiliki pemerintah daerah.

Sumber:

Berita Terkait