Jalan Diblokir Warga, PT. MPA Janji Perbaiki dan Kerahkan Alat Berat
Mediasi antara PT. MPA dengan warga--
Tak hanya itu saja, PT MPA juga menyetujui atas permintaan warga untuk membatasi muatan truk angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Jika sebelumnya truk-truk yang melintas membawa muatan hingga 6 ton. Pada saat ini dibatasi maksimal 5 ton. Hal tersebut dilakukan agar kondisi jalan tidak cepat rusak kembali.
"Kami juga sepakat untuk membatasi muatan truk maksimal 5 ton. Ini untuk menjaga jalan agar lebih awet dan tidak cepat rusak," ujarnya.
Terkait perekrutan tenaga kerja, perusahaan menyatakan akan menyesuaikannya dengan kebutuhan aktual. Namun akan tetap membuka peluang bagi warga lokal untuk dapat bekerja di PT MPA, sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Di sisi lain, perusahaan juga menyampaikan komitmennya untuk mengatasi kekurangan areal lahan plasma seluas 69 hektare. Solusinya, PT MPA akan menggandeng Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memenuhi kekurangan tersebut. Lahan plasma yang telah tersedia pun akan dikelola dan hasil panennya diperlakukan, setara dengan lahan milik perusahaan.
BACA JUGA:Irigasi Jebol, Sawah Masyarakat Desa Lubuk Terentang Sudah Ditumbuhi Semak Belukar
Sementara itu terkait dengan hasil mediasi, Kepala Desa Simpang, Rezon Efendi menyambut baik kesepakatan ini. Dirinya mengaku bersyukur bahwa persoalan antara warga dan perusahaan bisa diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
"Alhamdulillah, kita sudah capai kata sepakat. Perusahaan siap memperbaiki jalan, membatasi muatan truk. Serta memperhatikan soal perekrutan tenaga kerja. Ini tentu sangat membantu desa kami sebagai desa penyangga," singkat Rezon.
BACA JUGA:Belanja Masyarakat Sudah dalam Tren Normalisasi
Dengan kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara masyarakat dan PT MPA dapat kembali harmonis dan saling mendukung demi kemajuan bersama.(ctr)
Sumber: