Disnakertrans Seluma Launching UMK Seluma Saat Perayaan HUT Seluma ke-22
Plt Kadisnaker Seluma--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma saat ini tengah mempersiapkan langkah penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Manfaatkan Pendanaan Usaha dari BRI, Waroeng Tani Tetap Berjaya Hingga Lintas Generasi
BACA JUGA:11 Calon Tenaga PPPK RSUD Tais dan 4 OPD Lainnya, Diperiksa Inspektorat Seluma
Salah satu kebijakan strategis yang tengah digodok adalah pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Seluma, yang nantinya akan bertugas menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seluma.
Selama ini, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu masih menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu di dalam menentukan upah pekerja. Dengan adanya penetapan UMK Seluma, maka diharapkan standar upah di wilayah ini dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi lokal. Serta kebutuhan hidup layak masyarakat setempat.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Z Iksan Sahudi, SE MH mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan berbagai persiapan. Termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti akademisi, serikat pekerja dan perwakilan pengusaha. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses pembentukan dewan pengupahan berjalan secara transparan, partisipatif dan berdasarkan kajian yang matang.
"Kami sedang melakukan koordinasi intensif dengan akademisi serta stakeholder lainnya guna membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Seluma. Setelah dewan ini terbentuk, mereka akan bekerja menentukan besaran UMK yang sesuai untuk Kabupaten Seluma," sampainya.
Sumber: