2 Anggotanya Ditangkap Curi awit, AMAN Gelar Aksi Damai di Depan Pengadilan Negeri Tais
--
TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id – 17 April 2025 pagi menjelang siang, sekitar Pukul 10.00 WIB. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Serawai bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Anton dan Kayun yang merupakan dua anggota masyarakat adat Serawai Semidang Sakti Pering Baru yang tengah menjalani proses hukum atas tuduhan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
BACA JUGA:Rekor Megawati Hangestri di V-League Korea, Pencapaian Sejarah Pemain Asing Asia
Dari pantauan Radar Seluma, pada saat menggelar aksi, terlihat massa terlebih dahulu melaksanakan ritual adat Punjung Tigo Ruang sebagai bentuk permohonan restu kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta para leluhur, untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi Anton dan Kayun.

Demo depan PN Tais--
Koordinator aksi dari Pengurus Wilayah AMAN Bengkulu menjelaskan bahwa, lahan yang dipermasalahkan merupakan tanah warisan turun-temurun milik keluarga Anton dan Kayun. Namun, lahan tersebut kini diklaim oleh PTPN VII Unit Talo-Pino sebagai bagian dari konsesi perkebunan kelapa sawit mereka.
"Kami melakukan aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas terhadap saudara kami, Anton dan Kayun. Mereka dituduh mencuri buah sawit dari tanah sendiri yang secara adat adalah hak mereka. Anton bahkan telah ditahan sejak 9 Februari 2025 oleh aparat penegak hukum," sampainya.
Dirinya juga mengatakan, jika Anton dan Kayun saat ini tengah menjalani sidang atas perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tais. Anton sendiri diketahui masih berstatus sebagai pelajar, namun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres Seluma, tanpa mempertimbangkan status kepemilikan lahan adat yang disengketakan.
Sumber: